Selasa, 21 September 2010

Acuan peraturan zonasi pada zona berpotensi longsor dengan tingkat kerawanan/tingkat risiko tinggi

Acuan peraturan zonasi pada zona berpotensi longsor dengan
tingkat kerawanan/tingkat risiko tinggi

Pada postingan saya kali ini akan memebahas acuan peraturan zonasi pada kawasan yang berpotensi longsor dengan tingkat kerawanan tinggi. Biasanya kawasan yang berpotensi longsor tinggi ada di kawasan lereng pegunungan, daerah aliransungai (DAS), dan daerah yang rawan akan pergeseran tanah. berikut ini adalah peraturannya ::
Untuk zona berpotensi longsor tipe A dengan tingkat kerawanan/tingkat risiko tinggi, penggunaan ruangnya sebagai kawasan lindung, sehingga mutlak dilindungi. Sedangkan untuk zona tipe B dan tipe C dengan tingkat kerawanan/tingkat risiko tinggi dapat diperuntukkan sebagai kawasan budi daya terbatas dengan pendekatan konsep penyesuaian lingkungan, yaitu upaya untuk menyesuaikan dengan kondisi alam, dengan lebih menekankan pada upaya rekayasa kondisi alam yang ada.
Beberapa kegiatan pada zona ini sangat dibatasi dengan mempertimbangkan beberapa arahan sebagai berikut:

a. Perlindungan sistem hidrologi kawasan.

1) Upaya ini bertujuan untuk menghindari terjadinya resapan air hujan yang
masuk dan terkumpul pada lereng yang rawan longsor, dan sekaligus merupakan upaya terpadu dengan pengendalian banjir.
2) Pelaksanaan perlindungan sistem hidrologi kawasan dilakukan melalui
upaya penanaman kembali lereng yang gundul dengan jenis tanaman yang tepat pada daerah hulu atau daerah resapan.
3) Penanaman vegetasi yang tepat sangat penting dalam mengendalikan
laju air yang mengalir ke arah hilir, atau kearah lereng bawah.

b. Menghindari penebangan pohon tanpa aturan.

c. Pohon-pohon asli (native) dan pohon-pohon yang berakar tunggang,
diupayakan untuk dipertahankan pada lereng, guna memperkuat ikatan antar butir tanah pada lereng, dan sekaligus menjaga keseimbangan sistem hidrologi kawasan.
d. Menghindari pembebanan terlalu berlebihan pada lereng.

1) Pembebanan pada lereng yang lebih curam (kemiringan lereng di atas
40%), dapat meningkatkan gaya penggerak pada lereng, sedangkan pada lereng yang lebih landai (di bawah 40%) pembebanan dapat berperan menambah gaya penahan gerakan pada lereng.
2) Sebagai tindakan preventif, beban konstruksi yang berlebihan tidak
diperbolehkan pada lereng dengan tingkat kerawanan/tingkat risiko tinggi, dengan demikian untuk zona berpotensi longsor dengan tingkat kerawanan sangat tinggi atau tinggi, tidak direkomendasikan untuk kegiatan permukiman.
3) Adapun kawasan terlarang untuk permukiman ini terutama terdapat pada
daerah lembah sungai yang curam (di atas 40%), khususnya pada tikungan sungai, serta alur sungai yang kering di daerah pegunungan.
e. Menghindari penggalian dan pemotongan lereng

f. Penggalian dan pemotongan lereng pada kawasan rawan bencana longsor
dengan tingkat kerawanan tinggi harus dihindari, karena dapat berakibat:
1) Mengurangi gaya penahan gerakan tanah dari arah lateral;

2) Menimbulkan getaran-getaran pada saat pelaksanaan, yang dapat
melemahkan ikatan antar butir tanah pada lereng;
3) Meningkatkan gaya gerak pada lereng karena lereng terpotong semakin
curam.

Sumber : PEDOMAN PENATAAN RUANG PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.22/PRT/M/2007
KAWASAN RAWAN BENCANA LONGSORDEPARTEMEN PEKERJAAN

0 Komentar:

:nangis :rate :lebay :hoax :nyimak :hotnews :gotkp :wow :pertamax :lapar :santai :malu :ngintip :newyear.

Posting Komentar

Wooy Komen Yaaaw